AirAsia dan Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Inaca: Tidak Fair
JAKARTA, iNews.id - Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) merespons tindakan Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) atas larangan terbang maskapai AirAsia dan Batik Air. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil di tengah kondisi krisis industri penerbangan dalam negeri.
Larangan terbang ini menyusul temuan penumpang positif Covid-19 di dunia maskapai tersebut. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, maskapai AirAsia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalbar.
"Maskapai maupun Bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19, petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di bawah Kemenkes (Kementerian Kesehatan) yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut," ujar Denon dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).
Inaca meminta pemerintah pusat mempertimbangkan sikap pemerintah daerah tersebut karena sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi operator penerbangan dan operator bandara. "Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan. Mohon agar pemerintah dapat mengambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi larangan terbang ke maskapai penerbangan AirAsia dan Batik Air karena temuan penumpang positif Covid-19.
Larangan terbang AirAsia ke Pontianak berlaku mulai 28 Januari hingga 6 Januari 2021 mendatang. Sementara larangan Batik Air membawa penumpang ke Pontianak berlaku sepuluh hari sejak 24 Desember 2020.
Editor: Ranto Rajagukguk