Airlangga: UU Cipta Kerja Jurus Indonesia Terlepas dari Jebakan Middle-Income Trap
JAKARTA, iNews.id – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibuat untuk menyikapi middle-income trap (MIT) yang bisa dihadapi Indonesia. Potensi MIT itu akan terjadi jika tidak dilakukan sebuah terobosan.
“Sejak 1 Juli 2020 Indonesia masuk ke dalam upper middle-income country, setelah sejak 1995 berada dalam lower middle-income country. Gross National Income per capita Indonesia 2019 naik menjadi 4050 dolar AS dari 3840 dolar AS pada 2018,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara diskusi virtual yang digelar Forum Rektor Indonesia (FRI), Senin (26/10/2020).
Dalam FRI dengan Topik: Menggali dan Merumuskan Masukan Terhadap UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan, UMKM dan Investasi, Airlangga juga menyampaikan jika Indonesia bisa terjebak dalam middle-income trap (MIT), jika tidak bisa menjadi high-income country dalam beberapa tahun ke depan.
“Indonesia berharap pada 2035 atau 2036 kita bisa lewat US$10.000 (GNI), yaitu sebuah patokan sebuah negara untuk menjadi negara high-income country,” kata Airlangga.
Kelemahan negara middle-income country itu, terutama di sektor produktivitasnya. Salah satu pertanda middle-income country, menurut Airlangga, yakni upah tenaga kerja yang rendah.
Di level ini biasanya Indonesia bersaing dengan negara berpendapat rendah (lower middle-income countries), seperti Bangladesh, Myanmar, bahkan India. Tentu produk yang berbasis pada upah buruh rendah, tidak masuk ke negara berpenghasilan tinggi.
Negara yang terjebak dalam middle-income trap akan berdaya saing lemah. Hal itu, menurut Airlangga, disebabkan negara tersebut kalah dalam bersaing dengan low-income countries. Terutama, kalah bersaing dalam hal upah buruh. Sementara dengan high-income countries, kalah bersaing dalam hal teknologi dan produktivitas.
“Indonesia perlu memilih meningkatkan produktivitasnya, dan ini yang didorong dalam UU Cipta Kerja,” tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
“Dari pengalaman negara yang sukses melewati middle-income trap itu, maka kontribusi daya saing tenaga kerja dan produktivitas menjadi andalan.”
Airlangga menegaskan, UU Cipta Kerja ini diperlukan untuk mentransformasikan ekonomi dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi menjadi lebih cepat sehingga dapat segera keluar dari MIT.
Menurut dia, dalam survei yang dilakukan IMF dan sebuah organisasi di Belanda, telah menempatkan Indonesia dalam kompleksitas bisnis nomor satu atau paling buruk, artinya paling komplek dan rumit sedunia.
“Indonesia berada di atas Brasil, Argentina dan Yunani, sementara Malaysia di urutan sembilan,” ujarnya.
Oleh karena itu diperlukan UU Cipta Kerja yang akan mentransformasi regulasi karena adanya hyper regulasi yang harus dipotong. Adanya reformasi birokrasi pemerintah juga akan melakukan reformasi tambahan yaitu akan ada pemangkasan eselon 1 dan 2, dimana eselon 3 dan eselon 4 jadi fungsional.
World Bank, menurut Airlangga, menyebut jika UU Cipta Kerja ini merupakan reformasi yang paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir di bidang investasi dan perdagangan.
“Kita masih tergantung dalam investasi dalam berbagai sektor, misalnya di pembangkit, di konstruksi, di logistik, di farmasi, di proses manufaktur dan juga di sektor jasa,” tuturnya.
World Bank juga mengakui jika dihapuskannya izin impor itu bisa mengurangi biaya dan ketidakpastian. World Bank juga menyebut hal ini adalah reformasi besar yang membuat Indonesia semakin kompetitif dan terbuka pada investasi, yang bisa memerangi kemiskinan dan meningkatkan lapangan kerja.
Airlangga juga mengakui ada beberapa negara yang terusik dengan perubahan yang terjadi di Indonesia. “Terutama, dalam persaingan dagang,” ujar Airlangga.
Editor: Zen Teguh