Alur Pipa Kabel Bawah Laut Diatur, Menko Luhut Ingin Iklim Berusaha yang Kondusif
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan baru terkait pemasangan pipa dan kabel bawah laut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Laut. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap dengan adanya aturan ini, kabel-kabel fiber optik itu langsung ke Jakarta atau final destination. Dengan begitu, tidak perlu melalui tempat lain, agar lebih efisien.
"Jadi jangan kita pura-pura bodoh yang akhirnya merugikan negara kita. Kita harus mulai sepakat sehingga kabel fiber kita yang ke Amerika Serikat, menuju ke negara tujuan begitu juga tujuan ke Australia dan Eropa," ujar dia dalam sosialisasi terkait aturan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara virtual, Senin (22/3/2021).
Kemudian, kata dia, Indonesia harus bisa menjadi penghubung ke negara besar. Karena itu jangan dibuat semua hal menjadi kerdil.
"Saya minta kepada semua teman-teman paham betul mengenai hal ini. Atas hasil ini pada Februari 2021, Menteri Trenggono selaku ketua harian tim pengarah menetapkan Kepmen tentang alur pipa dan atau kabel laut RI," katanya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, sebagai tindak lanjut aturan, pihaknya masih memiliki berbagai pekerjaan rumah. Dia perlu mendata kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada. Selanjutnya, mengidentifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur.
"Semoga regulasi ini bisa mencapai tujuannya dalam menata dan menciptakan iklim berusaha pemasangan pipa dan kabel bawah laut yang kondusif," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk