Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo soal Gejolak IHSG: Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat dan Tangguh
Advertisement . Scroll to see content

APJATEL Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global Kerja Sama  dengan Penyelenggara Jaringan

Selasa, 02 Februari 2021 - 17:37:00 WIB
APJATEL Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global Kerja Sama  dengan Penyelenggara Jaringan
APJATEL mendukung rencana pemerintah yang akan mewajibkan OTT global melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia. (Foto: APJATEL).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mendukung penuh rencana pemerintah yang akan mewajibkan over the top (OTT) global dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia diharuskan melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi. 

Bukti dukungan APJATEL tersebut diwujudkan dengan mengirim surat ke Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkum HAM dan Mensesneg.

"Kami menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kerja sama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar. Dengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja," kata Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif dalam keterangan resminya, Selasa (2/2/2021).

Dia menjelaskan, spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di Industri telekomunikasi nasional. "Jika OTT global tak diwajibkan kerja sama dengan penyelenggara jaringan maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," kata Arif. 

Kondisi saat ini, lanjut dia, kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas dikarenakan sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Content Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. Padahal, di satu sisi beberapa layanan OTT menyubstitusi layanan telekomunikasi, sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk.

Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung di balik konsep Net Neutrality. Semua pihak, termasuk pemerintah Indonesia, selalu ditakut-takuti dengan konsep tersebut.

Di Amerika Serikat yang merupakan negara asal mayoritas penyelenggara OTT, Federal Communication Commission telah mencabut kebijakan Net Neutrality pada 11 Juni 2018, sedangkan Indonesia tidak pernah mengadopsi konsep tersebut.

Karena Net Neutrality tak sesuai, harusnya pemerintah tak perlu ragu untuk mewajibkan OTT global untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Bentuk kerja sama tersebut bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung. 

Dengan kerja sama OTT global dengan penyelenggara jaringan, Arif optimistis dapat memberikan harapan baru untuk akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.
 
"Saat ini infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum merata. Pemerintah masih membutuhkan bantuan dari pelaku usaha untuk dapat menggelar infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan OTT global nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan infrastruktur telekomunikasi nasional. Tidak sekadar lewat saja di jaringan operator telekomunikasi, tanpa memberikan benefit yang signifikan bagi perekonomian nasional," ujar Arif.

Banyak manfaat yang dapat diambil dari kewajiban OTT global untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Dengan menyewa kapasitas dari penyelenggara jaringan, OTT global dapat meningkatkan kualitas layanan yang akan diberikannya kepada masyarakat Indonesia.

Keuntungan lainnya adalah jika server OTT global tersebut ada di Indonesia, pemerintah berpotensi menggurangi current account deficit. Sebab, selama ini belanja bandwith internasional penyelenggara jaringan Indonesia cukup besar dan itu dibayar dengan mata uang dolar AS.

Manfaat lainnya yang dapat dipetik pemerintah dengan kewajiban kerja sama OTT global dengan penyelenggara jaringan adalah mempermudah pemerintah untuk menarik PPh atau pajak transaksi OTT, sehingga RPP Postelsiar ini juga memperkuat Perpu 1/2020. 

Sebab, selama ini pemerintah kesulitan untuk menjaring PPh dan pajak transaksi yang dilakukan oleh OTT global. Dengan kewajiban OTT Kerja Sama dengan penyelenggara jaringan nantinya Menteri Keuangan akan dengan mudah menerbitkan peraturan mengenai perpajakan seperti PPh atau pajak transaksi kepada OTT.

"Sehingga kewajiban OTT global bekerja sama dengan penyelenggara jaringan ini akan menguntungkan semua pihak termasuk OTT global, masyarakat dan Pemerintah. Apjatel mengapresiasi Menko Perekonomian dan Menkominfo yang sudah sigap memberikan kontribusi positif bagi Pemerintahan Presiden Jokowi. Khususnya membantu Ibu Menkeu dalam menambal APBN," ujar Arif.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut