Arifin Tasrif: Pemerintah Akan Prioritaskan BUMN di RUU Minerba
JAKARTA, iNews.id - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memimpin pembicaraan tingkat I dan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Pada rancangan UU tersebut pemerintah menjamin penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan langkah-langkah penguatan peran BUMN dalam RUU Minerba tersebut. Nantinya, pengaturan eks wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) penawarannya akan diprioritaskan kepada BUMN.
“Tak hanya itu, BUMN juga akan mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi,” ujar Arifin dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI via online, Senin (11/5/2020).
Sebelumnya banyak kritik dari berbagai pihak yang menilai RUU Minerba belum memberikan perhatian khusus pada BUMN. Pada Rancangan UU tersebut mengatur perpanjangan izin operasi untuk perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa melalui lelang.
Arifin juga menjelaskan kelanjutan PKP2B/Operasi Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Tak hanya BUMN, Arifin juga menegaskan RUU Minerba akan menambahkan luas maksimal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Wilayah ini akan bertambah semula 25 hektare menjadi 100 hektare.
Editor: Ranto Rajagukguk