AS Perpanjang Fasilitas GSP untuk Indonesia, Ekspor Tetap Diberikan Tarif Khusus
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk memperpanjang pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia. Preferensi tarif itu memberikan keuntungan bagi produk-produk Indonesia yang diekspor ke Negeri Paman Sam.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyambut baik keputusan Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) setelah melakukan kajian sejak Maret 2018.
"Dengan perpanjangan pemberian fasilitas GSP ini diharapkan nilai ekspor Indonesia akan semakin meningkat," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).
GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan GSP dari AS pada 1980.
Retno mengatakan, ada 3.572 pos tarif yang diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP. Ribuan pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan, dan juga primer.
Sepanjang Januari-Agustus 2020, ekspor Indonesia yang menggunakan fasilitas GSP mencapai 1,87 miliar dolar AS, naik 10,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Lima komoditas terbesar yang mendapatkan tarif khusus tersebut yaitu matras, kalung dan rantai emas, tas berpergian dan olahraga, minyak asam dari CPO, dan ban penumatik radial untuk bus atau truk.
Editor: Rahmat Fiansyah