Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: 57,33 Persen Pegawai Ungkap Pejabat Negara Kerap Salah Gunakan Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

ASN Bolos Kerja usai Libur Natal Terancam Hukuman Disiplin

Senin, 28 Desember 2020 - 09:57:00 WIB
ASN Bolos Kerja usai Libur Natal Terancam Hukuman Disiplin
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarrakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono. (Foto: Humas BKN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak bolos kerja pada hari ini. berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun, mulai 28 hingga 30 Desember 2020, ASN harus kerja kembali. 

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan, ASN, baik PNS maupun PPPK yang bolos kerja pada hari ini akan dikenakan sanksi disiplin. Adapun hukuman ASN tersebut dibagi ke dalam golongan ringan, sedang, dan berat. 

Hal ini tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. Sanksi tersebut beragam karena tergantung pada individunya karena diakumulasikan dengan pelanggaran disiplin lainnya. 

“Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (28/12/2020). 

Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis di mana sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut