Aturan Baru, Kemendag Wajibkan Kapal Kargo Laporkan Daftar Muatan Barang
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar-Pulau. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan daftar muatan barang atau manifest kapal.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, kebijakan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perdagangan Antar-Pulau. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan aturan tentang penerapan ekosistem logistik nasional.
"Permendag 92/2020 dibuat dalam rangka membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan optimalisasi perdagangan," kata Suhanto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (10/12/2020)
Dia menjelaskan, kewajiban pelaku usaha untuk mendaftar muatan barangnya ini akan berlaku pada per 10 November 2021. Saat ini kewajiban tersebut hanya berlaku pada barang kebutuhan pokok saja.
Kemendag Dorong Indonesia Naik Kelas dalam Rantai Pasok Dunia
"Ini adalah masa transisi. Peraturan ini kami akan berlakukan penuh pada semua barang di bulan november tahun 2021," ujarnya
Tak hanya itu, peraturan ini juga akan berlaku pada semua pelabuhan yang ada di Indonesia sehingga dapat membantu para pelaku jasa transportasi.
"Biasanya kapal pengangkut barang itu kosong sesudah mengantar barang. Dengan adanya pendataan ini, kapal tidak lagi kosong bisa mengangkut muatan. Karena semua sudah terintegrasi," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk