Aturan Dana Kelurahan Dipersoalkan, Jokowi: Kok Ribut yang Tidak Perlu
TANGERANG, iNews.id - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalokasikan dana kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 memicu polemik, terutama soal payung hukumnya.
Jokowi mengaku tidak habis pikir dana kelurahan dikaitkan dengan politik terkait pemilu presiden (Pilpres) 2019. Menurut Presiden, payung hukum dana kelurahan nantinya merupakan Undang-Undang APBN 2019 yang nantinya akan dibahas bersama DPR. Baru setelah disahkan, diterbitkan aturan turunannya.
"Payung hukumnya ya UU APBN dong. Ini kan stimulan. Yang diributkan kok hal-hal yang sebetulnya tidak perlu," kata Jokowi di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Rabu (24/10/2018).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, dana kelurahan diambil dari alokasi dana desa. Pada prinsipnya, dana desa dan dana kelurahan sama saja karena untuk membangun daerah dalam ruang lingkup yang kecil.
"Saya tidak membeda-bedakan antara kelurahan dan desa, krena di kota itu juga perlu dana untuk membangun selokan, jalan di kampung, peningkatan pelatihan kerja, SDM," ucapnya.
Pria asal Surakarta itu menuturkan, selama tiga tahun kebijakan dana desa, ada usulan dari lurah-lurah kepada wali kota supaya mereka juga mendapat alokasi dana desa seperti halnya kepala desa. Usulan ini akhirnya diwujudkan tahun depan.
"Jadi ini komitmen pemerintah untuk rakyat. yang pro rakyat kaya gini kok diurus-urus, yang tidak efisien, yang gampang diselewengkan itu yang diurus," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah