Aturan Safeguard Industri Tekstil Bakal Terbit Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberlakukan perlindungan (safeguard) untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Pasalnya, regulasi kebijakan sudah rampung disusun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, regulasi yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini masih menunggu proses administrasi. Pasalnya, diperlukan paraf-paraf dari beberapa pihak terkait.
"Ini administrasi saja ya, policy-nya sih sudah oke. Kan harus ada beberapa unit yang mesti harus endorse (mengesahkan). Ini satu-dua hari mestinya sudah," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (2/10/2019).
Dia mengungkapkan, pihaknya telah selesai menandatangani regulasi tersebut. Oleh karenanya, dipastikan regulasi safeguard industri TPT akan berlaku pekan depan.
"Iya kita proses sudah jalan, mudah-mudahan perkiraan saya minggu depan keluar. Bea cukai sudah (tanda tangan)," kata dia.