Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Sidak Pakaian Impor Ilegal di Cikarang, Ultimatum Importir Thrifting
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Safeguard Industri Tekstil Bakal Terbit Pekan Depan

Sabtu, 02 November 2019 - 15:05:00 WIB
Aturan Safeguard Industri Tekstil Bakal Terbit Pekan Depan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberlakukan perlindungan (safeguard) untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberlakukan perlindungan (safeguard) untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Pasalnya, regulasi kebijakan sudah rampung disusun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, regulasi yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini masih menunggu proses administrasi. Pasalnya, diperlukan paraf-paraf dari beberapa pihak terkait.

"Ini administrasi saja ya, policy-nya sih sudah oke. Kan harus ada beberapa unit yang mesti harus endorse (mengesahkan). Ini satu-dua hari mestinya sudah," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (2/10/2019).

Dia mengungkapkan, pihaknya telah selesai menandatangani regulasi tersebut. Oleh karenanya, dipastikan regulasi safeguard industri TPT akan berlaku pekan depan.

"Iya kita proses sudah jalan, mudah-mudahan perkiraan saya minggu depan keluar. Bea cukai sudah (tanda tangan)," kata dia.

Aturan tersebut, akan diterapkan dengan mengenakan bea masuk pada produk tekstil yang berasal dari luar negeri. Tujuannya untuk menjadi benteng pertahanan dari serbuan impor produk tekstil sehingga dinilai dapat melindungi industri nasional.

Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, diharapkan bisa terus mendongkrak pertumbuhan industri TPT yang menjadi salah satu sektor prioritas sesuai dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.

Untuk memastikan safeguard berjalan maksimal dilibatkan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Dalam hal ini, Bea Cukai bertugas mengawasi masuknya barang-barang impor TPT, khususnya produk yang tercatat dalam safeguard.

Dengan adanya aturan safeguard, diharapkan industri TPT di Tanah Air akan semakin tumbuh dan terus memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Pertumbuhan industri TPT pada tahun 2019 diproyeksi mencapai 20 persen.

Selain itu, aturan safeguard juga merupakan bagian dari langkah substitusi impor, yakni kebijakan perdagangan dan ekonomi yang mendukung penggantian barang impor dengan barang produksi dalam negeri.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut