Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Aturan untuk Optimalkan PNBP Minerba Terbit, Kementerian-Lembaga Wajib Lapor ke SINSW

Senin, 31 Januari 2022 - 12:25:00 WIB
Aturan untuk Optimalkan PNBP Minerba Terbit, Kementerian-Lembaga Wajib Lapor ke SINSW
Aturan untuk optimalkan PNBP minerba terbit, kementerian-lembaga wajib lapor data ke SINSW.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya meningkatkan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batu bara (minerba) melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga (K/L). Hal ini diharapkan bisa mengoptimalkan PNPB di sektor tersebut.  

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga (K/L). Aturan ini mulai berlaku 30 Januari 2022.

“Melalui peraturan ini, K/L yang terkait PNBP mineral dan batu bara, diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dikelola oleh LNSW, di mana LNSW telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (Simbara) untuk keperluan tersebut,” kata Sekretaris Lembaga National Single Window Kemenkeu Muhamad Lukman dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

LNSW mendapatkan mandat untuk mengelola data pada SINSW berupa data terkait perizinan/persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kementerian Perdagangan dan data terkait pengangkutan/pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak dari Kementerian Perhubungan.

Selain itu, data NTPN, laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran serta data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

LNSW juga bersinergi dengan Kementerian ESDM berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara. Selanjutnya, LNSW melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kemendag dan/atau Kemenhub.

“Nantinya data hasil sinergi ini tidak hanya akan dikumpulkan sebagai data mentah dari instansi terkait, namun juga akan menjadi data olahan/analitikal yang akan bermanfaat sebagai pengawasan dan bahan perumusan kebijakan,” ujarnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut