Awas, Batalkan Pesanan Perjalanan Grab Bisa Kena Denda
JAKARTA, iNews.id - Mulai hari ini, Grab menerapkan kebijakan baru berupa denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan. Namun, kebijakan tersebut dilaporkan belum berlaku di seluruh daerah.
"Kebijakan pembatalan kami berlaku secara efektif mulai 17 Juni 2019 untuk Lampung dan Palembang," kata juru bicara Grab Indonesia, Senin (17/6/2019).
Namun, Grab menggarisbawahi denda akibat pembatalan itu dikenakan bagi pelanggan yang telah memesan di atas 5 menit sejak mendapat mitra pengemudi. Dengan kata lain, jika masih di bawah 5 menit, pelanggan tidak akan dikenakan denda.
Denda tersebut bervariasi. Denda sebesar Rp1.000 dikenakan untuk pemesanan GrabBike (motor). Sementara untuk GrabCar (mobil) dikenakan denda Rp3.000. Denda ini sebagai kompensasi kepada mitra pengemudi atas waktu dan upaya menuju lokasi jemput.
"Biaya pembatalan akan dipotong langsung dari saldo OVO atau kartu kredit/debit Anda. Apabila Anda menggunakan metode pembayaran tunai, biaya ini akan ditambahkan secara otomatis ke tarif pemesanan Anda berikutnya," katanya.
Namun, pelanggan tidak akan dikenakan denda pembatalan apabila mitra pengemudi tidak datang dalam waktu lima menit lebih lama dari estimasi waktu kedatangan. Misalnya, estimasi terlihat 10 menit, pelanggan bisa membatalkan tanpa dikenakan denda jika sudah menunggu lebih dari 15 menit.
Kebijakan denda pembatalan tersebut sudah diumumkan kepada pelanggan melalui surat elektronik.
"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," bunyi pengumuman Grab.
Editor: Rahmat Fiansyah