Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Liburan Tanpa Surat Rapid Antigen Bisa Kena Denda

Senin, 21 Desember 2020 - 19:24:00 WIB
Awas, Liburan Tanpa Surat Rapid Antigen Bisa Kena Denda
Rapid antigen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan transportasi darat diminta untuk menyiapkan diri dalam menyikapi aturan pelaksanaan liburan natal dan tahun baru. Aturan baru ini adalah mengharuskan para penumpang yang akan berpergian dengan menggunakan jalur darat melakukan tes rapid antigen dengan masa berlaku tiga hari sebelum keberangkatan dan PCR Test 14 hari sebelum keberangkatan.

Mengutip dari Surat Edaran (SE) tersebut, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa pidana, administratif atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi akan melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan akan dilakukan di beberapa titik dari mulai rest area jalan tol, hingga terminal.

Di Kemenhub, pengawasan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang transportasi darurat di tingkat Provinsi, Kabupaten kota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut