Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ralat soal Pemulihan Listrik di Aceh Sudah 93%, Dirut PLN Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Badan Perlindungan Konsumen Minta PLN Ganti 14 Juta kWh Meter yang Ditera Ulang

Selasa, 16 Juni 2020 - 07:09:00 WIB
Badan Perlindungan Konsumen Minta PLN Ganti 14 Juta kWh Meter yang Ditera Ulang
BPKN meminta PLN mengganti 14 juta kilo watt hour (kWh) meter yang harus ditera ulang menjadi kwh meter smart. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengganti 14 juta kilo watt hour (kWh) meter yang harus ditera ulang menjadi kwh meter smart. Ini untuk mengatasi kerugian konsumen dan PLN.

"14 juta kWh meter yang belum ditera ulang itu segera diganti dengan yang smart. Saya mengusulkan tahun 2021 diprioritaskan untuk segera diganti supaya masalah kerugian PLN maupun konsumen dapat diatasi," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman dalam diskusi daring dilansir Selasa (16/6/2020).

Menurutnya, langkah ini dapat mencegah kerugian lebih besar, baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha. Hal tersebut menyusul fenomena lonjakan tagihan listrik yang dialami jutaan konsumen di seluruh Indonesia.

Ardiansyah juga meminta PLN agar tagihan konsumen selama bulan Januari-Juni disampaikan ke konsumen pada saat petugas mencatat kWh meter.

"Dengan begitu, konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan prasangka," katanya.

Dia menyampaikan salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa. "Informasi yang tidak disampaikan jelas dan lengkap oleh PLN dapat merugikan PLN selaku pelaku usaha maupun konsumen," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin mengatakan permasalahan lonjakan tagihan listrik ini tidak lepas dari banyaknya tera meteran listrik rumah tangga yang sudah tidak berlaku masa teranya.

Dia menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya meteran listrik harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera, agar tertib ukur sektor energi.

"Kemendag juga sudah menyurati kementerian ESDM terkait tertib ukur energi untuk bisa di tindaklanjuti. Diharapkan juga Kemendag dan PLN bisa duduk bersama untuk mendiskusikan terkait telah habisnya masa tera yang menurut data sudah 40 juta tanda tera sudah tidak berlaku masa teranya," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut