Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Golkar Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig Masuk Prolegnas 2026
Advertisement . Scroll to see content

Bahas RUU Cipta Kerja, DPR Rapat Tertutup dengan Serikat Buruh di Hotel

Jumat, 21 Agustus 2020 - 17:50:00 WIB
Bahas RUU Cipta Kerja, DPR Rapat Tertutup dengan Serikat Buruh di Hotel
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR menggelar rapat tertutup dengan serikat buruh di Hotel Mulia, Jumat (21/8/2020). Rapat itu menghasilkan Tim Perumus (Timus) Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, alasan legislator menggelar rapat di hotel bintang 5 yang berlokasi di belakang Gedung DPR/MPR itu karena hari ini sedang libur.

“Kami sudah sepakat memanfaatkan hari libur untuk sama-sama fokus, karena DPR dan serikat pekerja libur pada hari ini, sehingga kami sama-sama (membahas RUU Cipta Kerja),” kata Dasco di Hotel Mulia, Jumat (21/8/2020).,

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, DPR tengah berupaya merampungkan isu-isu dalam RUU tersebut. Oleh karena itu, dia berinisiatif membentuk Timus Klaster Ketenagakerjaan untuk memudahkan penerimaan masukan dari buruh.

“Kalau mau cepat selesai ya kita kan harus bahas, bagaimana mau cepat selesai kalau tidak ada pembahasan,” ujarnya.

Dasco menjamin, penggunaan hotel untuk acara rapat sama sekali tak menggunakan kas negara. Para anggota DPR mengumpulkan uang dari kantong pribadi masing untuk membayar sewa ruangan di hotel.

"Boleh dicek nanti kita tidak pakai anggaran negara, kami semua anggota DPR di sini patungan untuk menyiapkan tempat ini,” kata anggota Komisi I DPR itu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, proses lobi melibatkan Badan Legislasi DPR dan 32 perwakilan serikat buruh. Dalam rapat itu, Said mengatakan tawaran buruh tetap pada penghapusan klaster ketenagakerjaan.

"Pak Ketua Panja (panitia kerja RUU Ciptaker) Baleg menyampaikan, apa usulan atau pandangan serikat buruh, istilahnya call (tawaran) tertingginya. Kami menjawab call tertingginya sebaiknya klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sebaiknya dikeluarkan dari RUU Ciptaker bila memungkinkan," ujarnya.

Namun, tawaran itu bukan harga mati. Said mengatakan, serikat buruh mengusulkan revisi atas pasal-pasal dalam klaster tersebut. Revisi itu untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut