Bantah Tudingan Bupati Meranti, Kemenkeu Beberkan DBH Dinikmati Masyarakat Daerah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) kepada pemerintah daerah (Pemda) telah sesuai dengan data dan laporan yang tervalidasi, kredibel, dan telah diaudit. Bahkan, dukungan ini sebenarnya dinikmati oleh masyarakat daerah.
Hal ini merespons pernyataan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang menyebut Kemenkeu berisi iblis dan setan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman menyampaikan, penyaluran DBH mengacu pada formulasi yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Kami pastikan bahwa data yang dipakai itu jelas kredibilitasnya, governance-nya terjaga, dan sudah melalui rekonsiliasi dan komunikasi banyak pihak yang terlibat, termasuk pihak kabupaten/kota," ujar Luky dalam Media Briefing bertajuk 'DBH, Kebijakan TKD, dan Dukungan APBN secara Keseluruhan untuk Daerah' di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Luky menambahkan, dengan adanya penyaluran DBH, pihaknya memiliki tujuan bukan hanya untuk meningkatkan, tetapi juga menyamaratakan pembangunan di seluruh NKRI. Sebagian penerimaan negara transfer ke daerah (TKD) untuk memastikan pemda bisa memberikan pelayanan publik bagi masyarakatnya.
"Tahun 2022 ini kita alokasikan Rp804 triliun, ditransfer dalam bentuk TKDD, tapi nanti mulai 2023 kita sebutnya TKD saja. Ini enggak main-main jumlahnya," kata dia.
Namun, dia meminta agar dukungan fiskal dari pemerintah pusat ini jangan hanya dilihat dari elemen TKD saja karena masih banyak instrumen lainnya. Ada instrumen DBH, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) baik yang fisik dan nonfisik, otonomi khusus, dana desa, dan insentif fiskal.
"Dukungan pusat ke daerah juga tidak hanya sampai disitu saja, masih ada belanja pemerintah pusat di daerah yang bentuknya cukup banyak. Contohnya pembangunan infrastruktur oleh Kementerian PUPR, kemudian program perlindungan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT) dan program keluarga harapan (PKH)," tuturnya.
Dia menekankan bahwa memang dukungan-dukungan ini tidak tercantum di dalam TKD, tetapi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka dari itu, Luky juga menegaskan bahwa semua dukungan ini dinikmati oleh masyarakat daerah.
"Dukungan ini semuanya dinikmati oleh masyarakat di daerah. Belum lagi ada subsidi, misal subsidi BBM, listrik, dan pupuk yang anggarannya berasal dari APBN," ucap Luky.
Editor: Aditya Pratama