Baru Google yang Mau Bayar Pajak, Perlukah Pemerintah Tutup OTT Asing?
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih menggodok aturan mengenai penarikan pajak untuk perusahaan digital berbasis internet atau over the top (OTT) seperti Google, YouTube, dan Facebook. Ditargetkan peraturan ini akan selesai pada Maret 2018 dan berlaku untuk perusahaan OTT asing ataupun lokal.
Namun, sampai saat ini baru ada satu perusahaan OTT besar yang akan menjadi pelopor dalam membayar pajak, yaitu Google. Proses pembayaran pajak tersebut rencananya akan selesai pada kuartal pertama tahun 2018.
Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Pieter Abdullah Redjalam mengatakan, jika perusahaan OTT asing lainnya tidak mau mengikuti aturan yang ditentukan maka pemerintah bisa menutup bisnis tersebut dari Indonesia.
"Kita harus berani, punya wibawa untuk menegakkan aturan main. Regulasi itu harus, jadi kita harus punya manfaat dengan keberadaan mereka di Indonesia," kata Pieter kepada iNews.id, Minggu (4/2/2018).
Jika sudah seperti itu, menurut dia, pemerintah bisa mencontoh Tiongkok yang menutup OTT asing kemudian membuat dan mengembangkan produk yang sama dengan memanfaatkan tenaga lokal. Indonesia dengan sekian banyak penduduknya pasti ada yang memiliki kreativitas dan kemampuan untuk menciptakan produk teknologi sendiri.
"Kalau mereka tidak mau, orang Indonesia kan pintar-pintar juga akan ada bentuk-bentuk layanan yang mirip yang bisa dikembangkan. Jangan khawatir," ucapnya.
Membuat layanan OTT sendiri memang gagasan yang bagus dan mendorong penciptaan lapangan kerja baru daripada menggunakan milik asing yang tidak memberikan keuntungan bagi negara dengan membayar pajak bahkan tidak membuka kantor cabangnya di Indonesia.
Namun, yang jadi persoalan adalah masyarakat Indonesia saat ini sudah terlalu bergantung dengan menggunakan layanan OTT asing. Hampir seluruh kalangan dari berbagai macam profesi sudah menjadi pengguna tetap layanan tersebut. Bahkan, banyak masyarakat yang memanfaatkannya sebagai peluang mendulang penghasilan.
Menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah dalam menggiring masyarakat pengguna OTT asing mau menggunakan layanan lokal. Skenario tersebut dilakukan jika akhirnya perusahaan OTT asing tidak mau mengikuti aturan pemerintah.
Ia berharap perusahaan OTT asing mau mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah. Sebab, Indonesia pasar yang potensial di mana mayoritas penduduknya sudah melek teknologi dan menjadi pengguna internet yang aktif.
Editor: Ranto Rajagukguk