Batal Terbitkan Pandemic Bond, Ini Penjelasan Kemenkeu
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah batal menerbitkan surat utang khusus pandemi corona atau disebut Pandemic Bond. Adapun rencana awal diterbitkannya pandemic bond untuk memenuhi kebutuhan dana khusus penanganan dampak pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Lucky Alfirman menuturkan, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam rangka pandemi Covid-19 tidak dilakukan melalui seri khusus. Dengan begitu, akan menjadi bagian dari penerbitan SBN secara keseluruhan seperti lelang, ritel maupun private placement baik dalam dan atau luar negeri.
"Pandemic bond, tadi yang sudah disepakati kan above the line, kami tidak menerbitkan khusus mau namanya pandemic bond atau apa pun namanya untuk biayai above the line ini," ujar Lucky dalam video conference, Jumat (8/5/2020).
Dia menambahkan, Bank Indonesia (BI) akan kembali masuk pada pasar perdana sebagai the last resort untuk membeli SBN yang diterbitkan oleh pemerintah. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020.
"BI diperbolehkan masuk pasar perdana dalam bentuk last resort. Jadi kita masuk lelang seri biasa bukan khusus pendemic bond dan bond khusus lainnya," ucap Lucky.
Sementara itu, untuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan diambil melalui skema khusus bersama BI. Skema tersebut nantinya bernama below the line, yang mana yield-nya akan ditentukan oleh hasil kesepakatan antara pemerintah dengan BI.
"Sedangkan below the line untuk PEN, sedang dipikirkan, work out, nanti disampaikan," katanya.
Editor: Ranto Rajagukguk