Batas Barang Impor Kena Pajak Jadi Rp42.000 Dinilai Perlu Diturunkan Lagi
JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah menurunkan batas barang impor kena pajak dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS dinilai sudah tepat. Pasalnya, pembelian barang lewat e-commerce jadi keran banjirnya impor barang konsumsi.
Bhima Yudhistira, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menilai, impor barang lewat e-commerce tak terbendung. Dengan begitu, pengetatan diperlukan.
"Bahkan kalau bisa minimumnya 1-2 dolar AS per barang," ujar Bhima kepada iNews.id, Selasa (24/12/2019).
Menurut Bhima, platform e-commerce yang kini menjadi pilihan utama belanja bagi masyarakat didominasi oleh barang impor, terutama dari China. Kondisi tersebut dinilai merugikan Indonesia.
"Kerugian bagi ekonomi terlalu besar karena sulit bagi UMKM untuk bersaing dari sisi biaya produksi jika produk impor yang nominalnya kecil sekalipun tidak dikenakan bea masuk," ucap Bhima.
Data Direktorat Jenderal Bea Cukai menunjukkan bahwa volume paket kiriman pada tahun lalu melonjak tajam. Sepanjang 2018, pengiriman paket e-ommerce mencapai 49,69 juta paket, naik 254 persen dibandingkan 2017.
Sementara pada 2017, paket barang yang dikirim mencapai 19,57 paket atau tumbuh 814 persen dibandingkan 2016. Upaya menurunkan batas barang impor kena pajak dari 100 dolar AS menjadi 75 dolar AS membuat perlambatan impor barang kurang efektif.
Editor: Rahmat Fiansyah