Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Batasi Angkutan Jabodetabek, Pemerintah Tunggu Status PSBB Daerah

Rabu, 01 April 2020 - 20:35:00 WIB
Batasi Angkutan Jabodetabek, Pemerintah Tunggu Status PSBB Daerah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan moda transportasi di wilayah Jabodetabek. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan moda transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). Hal ini guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam surat edaran BPTJ bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, pembatasan sejumlah moda transportasi merupakan tindak lanjut dari keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti di Jakarta pada Rabu (1/4/2020).

"Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona di lingkungan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi," bunyi surat edaran tersebut dikutip, Rabu (1/4/2020)

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan adanya surat edaran tersebut. Meski begitu, dia belum bisa membeberkan mengenai waktu implementasi pembatasan moda transportasi tersebut.

"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk  mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," ujarnya kepada iNews.id.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. 

"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," katanya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut