Benahi Data Perdagangan Antarpulau, Kemendag Kolaborasikan Sistem Penyampaian Laporan Daftar Muatan
JAKARTA, iNews.id – Dalam rangka membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik dan optimalisasi perdagangan, pada awal tahun 2020 Presiden, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau.
Permendag ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017. Revisi dilakukan untuk penyelarasan ketentuan mengenai perdagangan antarpulau dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Permendag ini juga merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) yaitu untuk integrasi Pasar Dalam Negeri.
Dengan diundangkannya peraturan ini, Pemilik Muatan (cargo owner) memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan Daftar Muatan, yang dulu dikenal dengan nama Manifes Domestik. Berdasarkan peraturan ini penyampaian data perdagangan antarpulau ke Kementerian Perdagangan dapat dilakukan Pelaku Usaha secara online melalui Indonesia National Single Window (INSW).
“Kami optimis, dengan kerja keras dan sinergi antar kementerian/lembaga, Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau akan membantu kita menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor impor.” Lebih lanjut, Sekjen Kemendag berharap data ini dapat digunakan oleh seluruh kementerian/ lembaga sehingga kita memiliki satu data yang dikelola dan digunakan bersama, sehingga membantu mengurangi ego maupun tumpang tindih peraturan antar sektor.
Sesuai amanah dalam Inpres No. 5 Tahun 2020, optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antar kementerian/lembaga. Kewajiban penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistim dimaksud.

Dalam hal ini penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau oleh Pelaku Usaha cukup dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), Kementerian Keuangan sebelum barang dimuat ke kapal. Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistim Informasi Perijinan Terpadu (SIPT) Kemendag. Data dari Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT)/ forwarder.
Diharapkan kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin.
“Dengan sistem logistik yang terintegrasi, Pemerintah dapat dengan mudah melakukan pemantauan dan pengawasan barang yang didistribusikan melalui antarpulau. Hal ini antara lain juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,” lanjut Menteri Agus.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Permendag No. 92 Tahun 2020 ini akan berlaku dalam 1 (satu) tahun setelah diundangkan, yaitu mulai 10 November 2021. Lebih lanjut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra mengemukakan bahwa “kewajiban penyampaian Daftar Muatan (manifes Domestik) berlaku untuk semua barang yang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu”.
Permendag juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP), baik menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal Tol Laut. Namun, dalam waktu satu tahun ini akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Menutup acara launching, Sekjen Kemendag Suhanto memberikan piagam penghargaan kepada 4 (empat) perusahaan, yaitu PT Sukanda Djaya, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Honda Prospect Motor, dan PT Sinar Wijaya Plywood Industries.
“Apresiasi diberikan mengingat keempat perusahaan tersebut terbukti rutin melakukan pelaporan perdagangan antarpulau melalui SIPT dan menduduki peringkat 4 teratas berdasarkan jumlah laporan yang diterima mulai bulan November 2017 hingga November 2020. Hal ini juga merupakan wujud kepatuhan pelaku usaha terhadap Permendag sebelumnya,” demikian ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra.
Editor: Dani M Dahwilani