Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri terkait taksi online atau berbasis dalam jaringan (daring).

"Yang pasti mengenai Peraturan Menteri Nomor 108 tidak akan kami revisi, tetapi khusus taksi online akan jadi peraturan menteri baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di Solo, Sabtu.

Adapun, Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Mengenai hal ini, pihaknya sudah membahas dengan sejumlah aliansi dan mereka sudah memberikan masukannya kepada Kementerian Perhubungan.

"Ada dari Organda, aplikator, ahli atau pakar yang kami undang," katanya.

Ia menargetkan mengenai pembahasan tersebut pada minggu depan akan masuk tahap finalisasi untuk selanjutnya akan segera dibahas secara terbuka.

"Akan kami fgd-kan (dibahas melalui focus group discussion)," katanya.

Pihaknya berharap melalui penyelenggaraan FGD tersebut, aturan baru mengenai taksi online bisa segera dikeluarkan untuk selanjutnya polemik mengenai keberadaan taksi online saat ini bisa segera diselesaikan.

Budi sebelumnya mengatakan, pihaknya memang tengah mendesak aplikator untuk menjadi perusahaan transportasi. Dengan bisnis usaha jasa angkutan umum, sudah sepatutnya aplikator masuk dalam perusahaan transportasi.

"Kemarin kita usulkan peraturan menteri baru lagi untuk mengakomodir ini," ujarnya.

Dengan aturan yang tengah digodok, pihaknya mendesak aplikator yakni Go-Jek dan Grab segera mengurus perizinan untuk berubah menjadi perusahaan transportasi. Pasalnya, Permenhub ini disiapkan karena dorongan dari berbagai pihak atas kemelut jasa transportasi online yang tak kunjung usai.

"Kalau ini sudah selesai (permenhub baru), saya harapkan aplikator sudah mengurus perizinan untuk perusahaan transportasi. Malah saya minta ke mereka cepat, karena sekarang regulasi sedang kita buat," katanya.

Sebelumnya, Kemenhub berencana merevisi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Perusahaan penyedia jasa layanan online rencananya akan dituangkan dan diatur dalam revisi Permenhub tersebut.

Rupanya langkah revisi tersebut berubah, dan Kemenhub berencana menerbitkan beleid tersendiri. Perlunya aturan itu guna menjamin keamanan dan keselamatan angkutan umum berbasis aplikasi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah berbicara kepada perusahaan taksi konvensional mengenai persaingan usaha di bidang transportasi ini.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut