Berikut Stimulus Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga hingga Industri
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus kelistrikan untuk pelanggan rumah tangga dan bisnis hingga Desember 2021. Stimulus ini untuk membantu meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari mengatakan, stimulus ini diberikan untuk meringankan masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sosial tambahan kepada masyarakat salah satunya melalui perpanjangan stimulus ketenagalistrikan," kata Ida di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Stimulus ketenagalistrikan tersebut, meliputi diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA Bersubsidi. Pelanggan bisnis kecil 450 VA dan pelanggan industri kecil 450 VA, pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan pelanggan khusus PT PLN sampai dengan Desember 2021.
"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan ini diberikan sebagai wujud kehadiran Pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang terampak pandemi Covid-10," ujarnya.
Total stimulus ketenagalistrikan sepajang 2021 yang akan diberikan pemerintah diperkirakan sebesar Rp11,72 triliun, terdiri dari diskon tarif tenaga listrik Rp9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum dan biaya beban/abonemen sebesar Rp2,26 triliun.
Sebanyak 32,6 juta pelanggan yang menikmati diskon listrik dengan skema diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri 450 VA; diskon 25 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi; serta ada 1,14 juta pelanggan bisnis, industri, dan sosial yang mendapatkan keringanan bantuan rekening minimum atau biaya beban/abonemen sebesar 50 persen.
Editor: Jujuk Ernawati