Bersiap, Tarif PPN Bakal Naik

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah bakal menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Menurut Airlangga, rencana kenaikan tarif tersebut dibahas dalam revisi aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang nantinya kan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Tarif PPN pemerintah masih dilakukan pembahasan dan akan dikaitkan dengan undang-undang yang diajukan ke DPR yakni UU KUP," kata Airlangga dalam video virtual, Rabu (5/5/2021).
Kendati demikian, lanjutnya, besaran berapa tarif kenaikan tersebut belum bisa ditentukan. Sebab, revisinya harus disetujui DPR.
“Dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah. Nanti pada waktunya akan disampaikan,” ujar Menko Perekonomian.
Saat ini, tarif PPN adalah 10 persen. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5 persen atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15 persen.
Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan RAPBN.
Editor: Jeanny Aipassa