BI Optimistis Aturan Rumah Tanpa DP Akan Dorong Ekonomi
JAKARTA, iNews.id – Bank Indonesia (BI) optimistis penghapusan ketentuan uang muka (down payment atau DP) pembelian rumah pertama bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, kebijakan ini akan mengungkit pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 0,04 persen. Kebijakan relaksasi ini akan mendorong laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga, khususnya sektor perumahan.
"Namun efek optimalnya dari pelonggaran LTV ini baru akan terasa dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (2/7/2018).
BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 5,2 persen. Sementara untuk tahun depan, bank sentral memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional berada di kisaran 5,6 persen.
Filianingsih menyebut, kebijakan yang rencananya akan diterapkan per 1 Agustus 2018 juga akan membawa pertumbuhan kredit perbankan ke sasaran tertingginya di kisaran 12 persen tahun ini.
"Per Mei kredit sudah tumbuh 10,26 persen secara tahunan, BI melihat sampai akhir tahun bisa mencapai target, mudah-mudahan di target level atas (10-12 persen)," ujarnya.
Kredit properti, ujar Filianingsih, menjadi sasaran pelonggaran kebijakan BI karena elastisitasnya yang akan memberikan dampak berlipat ke pertumbuhan ekonomi seperti lapangan kerja, kinerja sektor konstruksi, dan pertumbuhan kredit perbankan.
Untuk pertumbuhan KPR, BI melihat di akhir tahun akan tumbuh 13,46-14 persen, dari posisi 12,75 persen pada Mei 2018.
Pelonggaran kebijakan makroprudensial menjadi amunisi BI untuk mendorong pertumbuhan eknomi karena kebijakan moneter digunakan untuk menjaga stabilitas perekonomian dari tekanan eksternal.
Per 1 Agustus 2018, BI akan melonggarkan syarat uang muka KPR dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum nilai kredit (Loan To Value/LTV) pembelian rumah pertama.
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank, tanpa mengecualikan berapapun besaran luas tanah maupun bangunannya.
Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah. Dengan demikian, di peraturan sebelumnya, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka (Down Payment) sebesar 15 persen.
Secara rinci dalam pelonggaran ini, BI membebaskan ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama semua tipe. Sementara LTV rumah kedua dan seterusnya ditetapkan 80-85 persen, yang berati uang muka sebesar 15-20 persen. Adapun untuk rumah tipe di bawah 21 meter persegi baik itu rumah pertama dan seterusnya, bebas ketentuan uang muka minimal.
Selain membebaskan LTV, BI juga memperlonggar jumlah fasilitas kredit melalui inden menjadi lima fasilitas pembelian rumah dan juga mempermudah pencairan kredit secara inden.
Editor: Rahmat Fiansyah