Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi Kemenkeu soal Usulan BKN terkait Single Salary System ASN
Advertisement . Scroll to see content

BKN Umumkan Jadwal Baru Hasil Seleksi PPPK Non Guru 2021, Ada Dua Tahap

Sabtu, 06 November 2021 - 18:40:00 WIB
BKN Umumkan Jadwal Baru Hasil Seleksi PPPK Non Guru 2021, Ada Dua Tahap
Ilustrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-guru. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal terbaru hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-guru 2021.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, mengatakan jadwal hasil seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 akan dilakukan dalam dua tahap.

"Menindaklanjuti hasil Konferensi Pers tanggal 2 November 2021, dengan ini kami sampaikan jadwal lanjutan Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 yang akan dilangsungkan dalam dua tahap," kata Aris, dalam surat pengumuman BKN, dikutip Sabtu (6/11/2021).

Menurut dia, penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 tahap dua akan dilakukan pada 13-14 November mendatang.

Kemudian akan berlanjut hingga pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Non Guru pada 1-31 Desember 2021 mendatang. Sementara, usul Nomor Induk untuk tahap satu akan dilakukan pada 19 November-18 Desember 2021.

Berikut ini jadwal lengkap lanjutan seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021:

Tahap 1
Pengumuman Hasil Seleksi kompetensi PPPK Non Guru : 29-30 Oktober 2021
Masa Sanggah: 3-6 November 2021
Jawab Sanggah: 8-15 November 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 16- 17 November 2021
Penyampaian Kelengkapan Dokumen 18 November-4 Desember 2021
Usul Penetapan NI PPPK Non Guru 19 November-18 Desember 2021

Tahap 2
Pengumuman Hasil Seleksi kompetensi PPPK Non Guru : 13-14 November 2021
Masa Sanggah: 15-18 November 2021
Jawab Sanggah: 19-26 November 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 27-29 November 2021
Penyampaian Kelengkapan Dokumen 30 November-16 Desember 2021
Usul Penetapan NI PPPK Non Guru 1-31 Desember 2021

Aris mengimbau, instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.

"Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian," tutur Aris. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut