BKPM: Omnibus Law Percepat Puluhan Juta UMKM Naik Kelas
JAKARTA, iNews.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, Omnibus Law Cipta Kerja strategis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Harapan dan aspirasi pelaku UMKM terakomodasi dalam UU ini.
“Perizinan tunggal. Dia mendaftar dan dapat satu lembar izin. Tidak banyak-banyak. Anti ribet,” ujar Komite Investasi BKPM, Rizal Calvary Marimbo, Selasa (13/10/2020).
Tak hanya itu, para pelaku UMKM hanya perlu mendaftar secara online. “Sudah satu paket pelaku UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Keren, sama seperti investor besar, UMKM juga dapat NIB. Dengan NIB ini dia bisa bisnis apa saja,” ujar Rizal.
Manfaat lainnya, dari UU Cipta Kerja ini UKM dapat bermitra dengan investor besar. Saat ini BKPM sedang aktif menjodohkan pelaku UMKM dengan investor-investor kakap. baik dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMA) atau Penanaman Modal Asing (PMA).
“Di UU Cipta Kerja itu sudah jelas bahwa investor wajib mengalokasikan dari kegiatan usahanya dimitrakan dengan UMKM. Misalnya masuk di supply chain dan lain sebagainya. Ini kan top banget. Belum perna ada kewajiban semacam ini sebelumnya. Ini perintah UU,” ujar Rizal.