Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bazar MNC Fest 2025 Ramai Pengunjung, Tenant UMKM Sambut Positif
Advertisement . Scroll to see content

BKPM: Omnibus Law Percepat Puluhan Juta UMKM Naik Kelas

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:36:00 WIB
BKPM: Omnibus Law Percepat Puluhan Juta UMKM Naik Kelas
Omnibus Law Cipta Kerja dinilai melindungi UMKM, sehingga diharapkan mereka dapat naik kelas. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, Omnibus Law Cipta Kerja strategis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Harapan dan aspirasi pelaku UMKM terakomodasi dalam UU ini.

“Perizinan tunggal. Dia mendaftar dan dapat satu lembar izin. Tidak banyak-banyak. Anti ribet,” ujar Komite Investasi BKPM, Rizal Calvary Marimbo, Selasa (13/10/2020).

Tak hanya itu, para pelaku UMKM hanya perlu mendaftar secara online. “Sudah satu paket pelaku UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Keren, sama seperti investor besar, UMKM juga dapat NIB. Dengan NIB ini dia bisa bisnis apa saja,” ujar Rizal.

Manfaat lainnya, dari UU Cipta Kerja ini UKM dapat bermitra dengan investor besar. Saat ini BKPM sedang aktif menjodohkan pelaku UMKM dengan investor-investor kakap. baik dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMA) atau Penanaman Modal Asing (PMA).

“Di UU Cipta Kerja itu sudah jelas bahwa investor wajib mengalokasikan dari kegiatan usahanya dimitrakan dengan UMKM. Misalnya masuk di supply chain dan lain sebagainya. Ini kan top banget. Belum perna ada kewajiban semacam ini sebelumnya. Ini perintah UU,” ujar Rizal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut