Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendag Serukan UMKM Jualan Online: Tak Perlu Sewa Toko
Advertisement . Scroll to see content

BKPM: Omnibus Law Percepat Puluhan Juta UMKM Naik Kelas

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:36:00 WIB
BKPM: Omnibus Law Percepat Puluhan Juta UMKM Naik Kelas
Omnibus Law Cipta Kerja dinilai melindungi UMKM, sehingga diharapkan mereka dapat naik kelas. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, Omnibus Law Cipta Kerja strategis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Harapan dan aspirasi pelaku UMKM terakomodasi dalam UU ini.

“Perizinan tunggal. Dia mendaftar dan dapat satu lembar izin. Tidak banyak-banyak. Anti ribet,” ujar Komite Investasi BKPM, Rizal Calvary Marimbo, Selasa (13/10/2020).

Tak hanya itu, para pelaku UMKM hanya perlu mendaftar secara online. “Sudah satu paket pelaku UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Keren, sama seperti investor besar, UMKM juga dapat NIB. Dengan NIB ini dia bisa bisnis apa saja,” ujar Rizal.

Manfaat lainnya, dari UU Cipta Kerja ini UKM dapat bermitra dengan investor besar. Saat ini BKPM sedang aktif menjodohkan pelaku UMKM dengan investor-investor kakap. baik dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMA) atau Penanaman Modal Asing (PMA).

“Di UU Cipta Kerja itu sudah jelas bahwa investor wajib mengalokasikan dari kegiatan usahanya dimitrakan dengan UMKM. Misalnya masuk di supply chain dan lain sebagainya. Ini kan top banget. Belum perna ada kewajiban semacam ini sebelumnya. Ini perintah UU,” ujar Rizal.

Rizal mengatakan, dengan demikian pelaku usaha akan semakin dekat dengan sumber permodalan seperti perbankan.

“Sebab bisnis mereka semakin bankable. Mereka listed di BKPM dan PTSP. Selama ini kan banyak UMKM susah dapat modal sebab tidak bankable. Padahal bisnisnya profitable. Cuan-nya bagus. Tapi karena tidak bankable ya bank gak mau biayai,” ucapRizal.

Berikutnya, UMKM akan terlindungi. “UU ini memerintahkan pemerintah untuk menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendonasi kegiatan pengembangan UMKM serta memberikan layanan bantuan dan perlindungan hukum, bila ada permasalahan misalnya di produknya, proses produksi dan sebagainya. Jadi, UU Cipta Kerja ini sangat melindungi UMKM,” ucap dia.

Rizal mengatakan, saat ini, jumlah pelaku UMKM di Tanah Air mencapai 64 juta. Sebagian besar statusnya masih informal. Sebagian besar pelaku UMKM ini mengalami kesulitan naik kelas (scale-up) menjadi pelaku usaha besar dari kelas menengah sebab banyak kendala dihadapi.

“Dengan UU Cipta Kerja ini hambatan-hambatan itu, kita terabas. Ada keberpihakan kepada puluhan juta pelaku UMKM ini,” ujarnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut