Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sahkan Wahyudi Anas Jadi Kepala BPH Migas
Advertisement . Scroll to see content

BPH Migas Pastikan Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Tetap Berlanjut

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:26:00 WIB
BPH Migas Pastikan Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Tetap Berlanjut
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) tetap berlanjut. Hal ini menyikapi penyerahan penetapan/pengunduran diri PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi tersebut. 

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menyampaikan, lelang ruas transmisi Cisem yang dilakukan pada 2006 menetapkan Rekind sebagai pemenang melalui SK Kepala BPH Migas Nomor 035/Kpts/PL/ BPH Migas/KOM/III/2006 tanggal 21 Maret 2006. Dalam pelaksanaan lelang tahun 2006 Rekind diputuskan sebagai pemenang pertama dan mengajukan toll fee sebesar 0,36 dolar AS per MMBTU. 

PT Bakrie and Brothers (BNBR) menempati posisi kedua dengan pengajuan toll fee sebesar 0,42 dolar AS per MMBTU dan PT PGN di posisi ketiga dengan mengajukan toll fee sebesar 0,70-1,14 dolar AS per MMBTU. Namun, pada tanggal 2 Oktober 2020, Rekind mengundurkan diri melalui surat Direktur Utama PT Rekayasa Industri Nomor 357/10000-LT/X/2020.

“Sikap BPH Migas pascamundurnya Rekind sebagai pemenang pertama lelang ruas Cirebon–Semarang ada tiga opsi yaitu diberikan kepada pemenang kedua, lelang ulang oleh BPH Migas dan penugasan Pemerintah,” kata sosok yang karib disapa Ifan ini dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Pada 1 Maret 2021, BPH Migas melakukan Sidang Komite dengan hasil PT Bakrie & Brothers sebagai pemenang kedua dapat ditetapkan sebagai Pemenang Lelang menggantikan Rekind. Penunjukan PT Bakrie & Brothers sebagai pemenang lelang telah ditetapkan melalui SK BPH Migas No. 06/KT/BPH MIGAS/KOM/201 tanggal 15 Maret 2021. 

Penunjukan PT Bakrie & Brothers didasarkan pada Peraturan BPH Migas No.20/2019 Pasal 23 Ayat (2). “Dalam hal calon pemenang Lelang urutan pertama dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Panitia Lelang mengganti calon pemenang pada urutan berikutnya dan bendahara penerimaan Badan Pengatur mencairkan jaminan penawaran untuk disetorkan ke Kas Negara,” ujar Ifan.

PT Bakrie & Brothers wajib memenuhi beberapa persyaratan yakni menyerahkan surat pernyataan kesanggupan beserta jaminan pelaksanaan sebesar 1 persen dari nilai investasi pada Dokumen Penawaran hasil lelang tahun 2006 dalam waktu 30 hari kalender sejak ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau paling lambat tanggal 14 April 2021. Di samping itu juga, PT Bakrie & Brothers (BNBR) diwajibkan untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen Feasibility Study (FS) dan Front End Engineering Design (FEED) serta dokumen Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) kepada BPH Migas paling lambat tanggal 15 Juni 2021. 

“Jika tidak dipenuhi, PT Bakrie & Brothers dinyatakan gugur. Setelah semua persyaratan di atas disampaikan kepada BPH Migas, PT Bakrie and Brothers diberikan tenggat waktu 35 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk menyelesaikan pembangunan Ruas Transmisi Cirebon-Semarang,” ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut