BPH Migas Sentil Pertamina Tak Jual Premium di Wilayah Penugasan
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta PT Pertamina (Persero) segera menyikapi keluhan masyarakat di Provinsi Lampung karena sulit memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium penugasan. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Premium penugasan wajib tersedia di luar wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
"Masyarakat mengeluh masalah Premium, di Lampung, Riau ada demo. Kalau minyak dunia naik, Pertalite naik harganya, Premium ini banyak tempat tidak jual," tutur Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/3/2018).
BPH Migas sudah meminta Pertamina menyalurkan 7,5 juta kiloliter Premium penugasan di tahun ini. Jumlah itu turun dari alokasi di tahun lalu yang mencapai 12,5 juta kiloliter.
"Ini (Premium) amanat Perpres. 2017 harusnya jual 12,5 juta kiloliter dan sekarang 7,5 juta kiloliter," tuturnya.
BPH Migas sebenarnya tidak mempersoalkan jika Pertamina ingin meningkatkan penjualan Pertalite karena kebutuhan yang memang juga bertambah. Akan tetapi, kewajiban menyediakan BBM jenis Premium tetap harus dipenuhi.
"Di luar Jamali, Lampung mereka sudah pada demonstrasi di sana, mahasiswa demonstrasi karena enggak ada Premium, malah jual Pertalite. Kami persilakan jual Pertalite biar mau pindah ke Pertalite, tetapi kalau masyarakat masih butuh Premium ya harus ada," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno segera bertindak dan menginstruksikan Direksi Pertamina menyelesaikan sengkarut persoalan itu. Jika Direksi berulah, Rini dinilai punya kewenangan untuk mengevaluasi jajaran perusahaan pelat merah sektor migas itu.
“Kalau Direksi Pertamina membangkang, maka Menteri BUMN selaku kuasa pemegang saham negara bisa mencopot direksinya,” ujar Yusri Usman.
Dia menambahkan, Pertamina tak boleh meniadakan pasokan Premium di wilayah penugasan karena akan melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 3. “Kalau menghilangkan maka diduga sebagai bentuk subersif bagi perekonomian nasional,” ujar Yusri.
Sebagai informasi, harga jual Premium saat ini ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.450 per liternya. Harga itu hanya diterapkan di wilayah penugasan atau di luar Jamali. Sementara, di wilayah bukan penugasan atau di Jamali, pemerintah menyerahkan kepada pemerintah untuk membanderolnya sesuai keekonomian. (Feby Novalius)
Editor: Ranto Rajagukguk