BPJS Kesehatan Defisit Rp28 Triliun, Sri Mulyani Minta Iuran Ditinjau Ulang

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperbaiki manajemen sistem jaminan kesehatan. Hal ini untuk memperbaiki defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp28 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merekomendasikan banyak hal dari BPJS Kesehatan yang harus diperbaiki. Salah satunya soal iuran peserta.
"Kalaupun semua (perbaikan) sudah dilakukan, tetap kita harus review masalah tarif ini, karena perbaikan sistem salah satu fondasi penting juga yang tadi saya sampaikan keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk beberapa segmen masyarakat yang ikut BPJS," kata dia di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, setiap peserta memiliki kategori yang berbeda-beda. Ada yang kelas 1, kelas 2, kelas 3, ASN/TNI/Polri, dan peserta penerima gaji tidak tetap.
"Semua harus dilihat profil risikonya dan berapa mereka harus bayar tarifnya dibanding dengan benefit," kata dia.
Dia meminta BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk menata kepesertaan masyarakat dalam sistem jaminan kesehatan. Hal ini mencakup berbagai hal, mulai dari cakupan operasi yang ditanggung hingga biaya maksimum yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Ini agar BPJS bisa memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat tapi juga sustainable dari sisi keuangan," ujar dia.
Editor: Rahmat Fiansyah