Buruh Tuntut UMK Bekasi Naik Jadi Rp4,9 Juta, Apindo Setuju Rp4,5 Juta
CIKARANG, iNews.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak usulan pemerintah soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun depan yang naik 8,51 persen. Mereka menuntut standar upah Kabupaten Bekasi naik 18 persen menjadi Rp4,9 juta per bulan.
"Kita berharap kenaikan UMK itu di atas 15 persen sesuai undang-undang yang berpatokan pada survei KHL (kebutuhan hidup layak) setiap tahunnya," kata Abdul Bais, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari FSPMI di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/11/2019).
Sementara Sekretaris FSPMI Kabupaten Bekasi, Parno menambahkan, serikat buruh secara tegas menolak kenaikan upah yang ditetapkan surat edaran (SE) menteri ketenagakerjaan. Dalam SE tersebut, UMK 2020 Kabupaten Bekasi naik Rp352 ribu dari Rp4.146.126 menjadi Rp4.498.961.
"Kita tetap berkomitmen menolak kenaikan UMK berdasarkan PP 78 yang berpatokan pada pertumbuhan ekononomi dan inflasi nasional. PP 78 sampai saat ini kan masih kita upayakan untuk uji materi di Mahkamah Agung walaupun belum berhasil," tutur Parno.
Sementara Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan, posisi pengusaha dalam penetapan UMK didasarkan pada SE menaker yang naik 8,5 persen menjadi Rp4,5 juta.
"Memang biasanya kalau sudah mendekati waktunya final di tanggal 20-an itu agenda pembahasan dewan pengupahan. Bicara UMK itu given (sudah ditentukan) dan kita tidak ada masalah, kita ikuti sesuai ketetapan menteri gitu aja," ujar Sutomo.
Dia mengatakan, pembahasan UMK dalam dewan pengupahan baru pertemuan pertama sehingga hanya sebatas memberikan informasi SE menaker. Dia berharap pembahasan kenaikan UMK berjalan lancar dan seluruh pihak sepakat dengan SE menaker.
Editor: Rahmat Fiansyah