Buruh Usul UMP DKI Jakarta Rp4,37 Juta, Pengusaha Sebut Tidak Wajar
JAKARTA, iNews.id - Pengusaha menilai, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 DKI Jakarta yang diusulkan oleh serikat pekerja sebesar Rp4.373.000 sangat tidak wajar.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, pengusaha kesulitan memenuhi usulan tersebut karena kondisi ekonomi saat ini sedang tidak stabil. Apalagi, kurs rupiah terdepresiasi cukup besar tahun ini.
"Ini terlalu berlebihan dan tidak wajar dengan kondisi saat ini. Teman-teman pekerja kan tahu kondisi ekonomi saat ini," kata Sarman di Jakarta, dikutip Sabtu (26/10/2018).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, kenaikan upah buruh seharusnya 8,03 persen dengan formulasi inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Sarman menilai, buruh menghitung kenaikan berdasarkan Angka Kehidupan Layak (KHL) kemudian ditambah 3,6 persen sebagai kompensasi kenaikan BBM.
"Jadi naik Rp700 ribu. Ini berlebihan," ucapnya.
Menurut Sarman, buruh seharusnya tidak hanya fokus membicarakan kenaikan UMP setiap tahun karena tantangan di masa depan sangat berat. Apalagi, tenaga kerja manusia mulai digantikan oleh mesin sementara produktivitas pekerja cukup rendah dan relatif tidak memiliki keahilan.
"Kalau kita tidak siap akan jadi penonton di negeri sendiri. Saya yakin kalau ada skill enggak lagi bicara UMP, karena akan digaji lebih dari itu. Hampir 70 persen pekerja kita pendidikannya dasar sampai menengah. Itu yang menjadi PR besar kita semua," kata Sarman.
Sarman yang juga Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta ini yakin pengusaha tidak akan mampu membayar UMP sesuai tuntutan buruh. Namun, dia menyerahkan keputusan tersebut kepada Gubernur DKI. Dia juga berharap pemerintah bisa menjaga stabilitas ekonomi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedianya mengumumkan kenaikan UMP kemarin, Jumat (26/10/2018). Namun, pengumuman tersebut ditunda hingga 1 November 2018 karena mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.
Editor: Rahmat Fiansyah