Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Jastip Nakal, Barang Luar Negeri di Bawah 50 Dolar AS Diusulkan Kena Bea Masuk

Jumat, 27 September 2019 - 22:31:00 WIB
Cegah Jastip Nakal, Barang Luar Negeri di Bawah 50 Dolar AS Diusulkan Kena Bea Masuk
Ilustrasi barang luar negeri. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha mengusulkan agar pemerintah menurunkan batas pengenaan (threshold) bea masuk impor bagi barang asal luar negeri yang bernilai 75 dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 50 dolar AS. Sebelumnya nilai barang yang dikenakan sudah diturunkan dari 100 dolar AS menjadi 75 dolar AS.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, tujuan dilakukannya hal itu untuk mengurangi maraknya praktik splitting oleh pelaku jasa tititp (sastip) atau memecah transaksi impor untuk menghindari bea masuk maupun pajak impor sehingga merugikan retailer dalam negeri.

"Supaya mempersulit mereka lagi. kalau 75 dolar AS dianggap masih ada celah, kalau di bawah 50 dolar AS masih agak sulit. Lelahlah mereka dengan angka segitu," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy menambahkan, anggotanya sempat mengusulkan agar pemerintah menurunkan threshold menjadi di bawah 50 dolar AS. Hal ini supaya aturan anti splitting bisa dijalankan lebih baik dan tertib.

"Kalau sekarang 75 dolar AS mungkin semua senang tidak ada yang komplain, tapi kalau itu tetap membuka celah akan dikaji. Pernah terungkapkan kalau bisa mungkin di bawah 50 dolar AS," ucap Eddy.

Penurunan batas atas pembebasan bea impor barang kiriman tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018. Di aturan itu telah diatur seluruh kiriman impor akan melalui sistem automasi yang akan mengakumulasi setiap transaksi dari penerima dan alamat nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sama.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sejak PMK tersebut resmi berlaku, terdapat 72.592 dokumen impor yang berhasil dijaring di 2018 dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Kemudian mengalami kenaikan di 2019 menjadi 140.863 dokumen impor dengan nilai penerimaan mencapai Rp28,05 miliar.

"Sebagian besar barang tersebut antara lain barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon genggam," kata Heru.

Lebih dari itu, penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai semata untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan memastikan bahwa hak-hak negara terpenuhi serta untuk menciptakan kesetaraan level of playing field antara hasil produksi dalam negeri dengan produk impor yang marak beredar di pasaran sehingga akselerasi daya saing produk lokal lebih terjamin.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut