Cegah Monopoli Pasar Iklan, Uni Eropa Awasi Google hingga Facebook
BRUSSEL, iNews.id - Uni Eropa (UE) akan memperketat pengawasan pada raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), seperti Google, Amazon, Apple dan Facebook atas posisi mereka yang mendominasi bisnis periklanan online di kawasan tersebut. Perusahaan teknologi besar itu diduga berpeluang melakukan praktik monopoli.
Oleh sebab itu, regulator setempat meminta mereka untuk membuka arsip iklan untuk kepentingan pengawasan dan penelitian. Langkah itu akan diberlakukan di bawah aturan baru UE.
Komisaris Persaingan UE Margrethe Vestager mengatakan, dua rancangan aturan akan segera diterbitkan pada 2 Desember, yang dikenal sebagai Digital Services Act dan Digital Markets Act. Regulasi itu menggarisbawahi kekuasaan UE untuk mengendalikan raksasa teknologi dan memaksa mereka untuk menjalankan bisnis lebih adil.
“Platform terbesar harus memberikan lebih banyak informasi tentang cara kerja algoritma mereka, ketika regulator memintanya. Mereka juga harus memberi regulator dan peneliti akses ke data yang mereka miliki, termasuk arsip iklan,” ujar Vestager dikutip dari Reuters, Sabtu (31/10/2020).
Baru-baru ini, otoritas antimonopoli Italia mengatakan, tengah melakukan penyelidikan terhadap Google. Langkah tersebut berdasarkan dugaan bahwa Google memonopoli dan menyalahgunakan posisi dominannya di pasar iklan Italia.
Hal serupa juga dilakukan pemerintah Korea Selatan dan Amerika Serikat (AS). Pada pekan lalu, pemerintah AS menggugat Google atas tuduhan praktik monopoli terkait mesin pencarian serta iklan. Itu merupakan gugatan kasus antimonopoli terbesar di AS setelah penyelidikan serupa terhadap Microsoft pada 1998.
Editor: Ranto Rajagukguk