Cegah Penyelewengan Dana, LPDB KUMKM Kerja Sama dengan BSR Center
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bibit Samad Rianto (BSR) Center, di Jakarta, Senin (8/10/2018). MoU dalam rangka pendampingan terkait pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Kementerian Koperasi dan UKM tersebut.
"Langkah ini bisa menjembatani MoU dengan aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, kepolisian, dan KPK," kata Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo seusai penandatanganan MoU di Jakarta, Senin (8/10/2018).
Menurut Braman, MoU itu berisi persamaan pandangan hukum terkait proses pemberian pinjaman dan pemisahan sanksi administratif dan pidana. "Jika APH mendapat laporan penyimpangan dana bergulir dan/atau menemukan adanya pelanggaran dana bergulir, maka perlu dikoordinasikan/dilaporkan terlebih dahulu kepada LPDB (tim hukum)," ujarnya.

Apabila dinyatakan kesalahan atau pelanggaran hanya pada taraf administratif, misalnya kelengkapan pendukung, maka APH tidak meneruskan pada proses pidananya.
"Apabila dari tim hukum LPDB dinyatakan ada pelanggaran prosedur dan/atau pelanggaran hukum dan/atau adanya gratifikasi atau penerimaan materi, maka APH dapat melakukan proses pidananya," kata Braman.