Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan Tahun Depan?
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih mengkaji mengenai penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis pada 2022. Pemerintah masih akan melihat kondisi tahun depan.
"Pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual yang dihadapi pada 2022. Jadi akan menyesuaikan, apakah bisa dilaksanakan atau perlu penyesuaian," kata Dirjen Bea dan Cukai Askolani di Jakarta, Selasa (21/12/2021)
Dia menuturkan, barang kena cukai akan didasarkan pada kajian yang seimbang sehingga tidak membebani pemulihan ekonomi di dunia usaha.
"Tentunya pemerintah akan sangat mempertimbangkan dengan kondisi ekonomi dunia usaha yang tentunya akan disikapi dengan seimbang," ujarnya.
Saat ini, penerimaan pajak tumbuh 17 persen mencapai Rp1.082,6 triliun atau 88 persen dari target. Kenaikan tertinggi ada pada PPh migas dengan 57,7 persen dan nonmigas tumbuh 12,6 persen. PPN tumbuh 19,8 persen dan PBB minus 6,2 persen dan pajak lainnya tumbuh 79,7 persen.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tumbuh 25,4 persen menjadi Rp382,5 triliun atau 128,3 persen dari target APBN. Kenaikan ditopang oleh pendapatan SDA migas 24,7 persen dan nonmigas 86,9 persen, di mana masing-masing sudah berada di atas target.
Editor: Jujuk Ernawati