Cukai Rokok 2020 Naik Tinggi, Sri Mulyani Akui Peredaran Rokok Ilegal Meningkat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat modus pelanggaran rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu masih terjadi. Pelanggaran hasil tembakau dengan modus ini mencapai 0,36 persen dari total peredaran rokok di Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, peredaran rokok ilegal meningkat signifikan menjadi 4,9 persen sepanjang tahun lalu. Padahal di 2019, pemerintah berhasil menekan peredaran rokok ilegal menjadi hanya 3 persen.
"Penindakan hasil tembakau ini, kalau kita lihat dari 2013, terlihat sesudah 2018, dengan naiknya pengawasan cukai hasil tembakau (CHT)," ujar Sri Mulyani dalam youtube DPR, Kamis (28/1/2021).
Dia menuturkan, peredaran rokok ilegal tersebut utamanya akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang tinggi, rata-rata 23 persen pada tahun lalu. Menurut dia, kenaikan cukai rokok yang tinggi memang bisa mendorong orang berbuat curang untuk membuat rokok ilegal.