Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HM Sampoerna Bukukan Laba Bersih Rp4,5 Triliun hingga Kuartal III 2025
Advertisement . Scroll to see content

Cukai Rokok Tetap, Harga Jual Eceran Minimum Vape Cs Dinaikkan

Minggu, 16 Desember 2018 - 19:07:00 WIB
Cukai Rokok Tetap, Harga Jual Eceran Minimum Vape Cs Dinaikkan
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan memastikan tarif cukai hasil tembakau HT alias rokok tidak akan naik tahun depan. Namun, ada penyesuaian tarif hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 tahun 2018 tentang tarif cukai hasil tembakau. Dalam aturan itu, tidak ada kenaikan tarif cukai rokok maupun harga jual eceran rokok.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah menaikkan batas harga jual eceran minimum HPTL.

"Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum HPTL sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017," kata Nufransa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12/2018).

Nufransa menjelaskan, produk HPTL yang mengalami kenaikan harga jualan eceran minimum dibagi menjadi 4 kategori, yaitu, ekstrak dan esens tembakau, tembakau molases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Untuk kategori ekstrak dan esens tembakau yang biasa digunakan untuk bahan rokok elektrik dan vape terbagi menjadi 4 produk, yaitu, batang dengan harga jual eceran minimum Rp1.350 per batang, cartridge Rp30.000 per cartridge, kapsul Rp1.350 per kapsul, dan untuk produk cair Rp666 per milimeter.

Sementara untuk tembakau molasses yang biasa digunakan untuk shisha, harga jual eceran menjadi Rp175 per gram. Untuk tembakau hirup dan tembakau kunyah, harga jual ecerannya yaitu Rp175 per gram.

Dengan diterbitkannya PMK 156/2018, penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2019 akan lebih fokus pada upaya pemberantasan peredaran rokok illegal.

"Hal tersebut dimaksudkan agar industri HT legal dapat tumbuh dan mengisi pasar illegal, kemudian diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja," kata Nufransa.

Berdasarkan data yang ia miliki, pengenaan cukai pada produk HPTL dalam kurun waktu tiga bulan terakhir mendapatkan Rp154,1 miliar. "Diharapkan target penerimaan cukai tahun 2019 masih dapat dicapai (on the track)," ujar dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut