Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan
Advertisement . Scroll to see content

Cuti Bersama 24 Desember 2021 Dihapus, ASN Dilarang Cuti

Rabu, 27 Oktober 2021 - 11:47:00 WIB
Cuti Bersama 24 Desember 2021 Dihapus, ASN Dilarang Cuti
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama 24 Desember 2021 dan ASN dilarang cuti. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama akhir tahun ini, yakni pada 24 Desember 2021 atau menjelang Natal dan Tahun Baru 2021.  Aparatur sipil negara (ASN) pun dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy megatakan, kebijakan itu diambil untuk mengendalikan pergerakan massa di akhir tahun. Pasalnya, resiko penularan Covid-19 masih terjadi.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan, mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Dia menuturkan, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan media massa agar masyarakat lebih memaklumi keadaan saat ini dan tidak nekat melanggar kebijakan.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ucapnya.

Sementara bagi mereka yang terpaksa bepergian di amsa tersebut harus menjalani pemeriksaan perjalanan yang lebih ketat. Seperti diketahui, untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif tes PCR, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Terutama pada tiga tempat, yakni di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Muhadjir juga meminta pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Ini penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.

Dengan kebijakan itu, dia berharap, roda perekonomian Indonesia tidak terganggu, dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya. Dia juga meminta kepada Kemenparekraf untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan, serta kepada Kemendag agar suplai bahan pokok tetap terjaga di akhir tahun.

"Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak," kata dia.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut