Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak menerima insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Melalui PMK-149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak tersebut.
Adapun penambahan tersebut diberikan untuk tiga jenis insentif, yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ujar Neilmaldrin di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif: