Dana Bantuan PCPEN Telah Terealisasikan Rp423,23 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Realisasi Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) hingga 25 November 2020 atau kuartal IV sudah dicairkan Rp423,23 triliun. Pencairan ini 60,9 persen dari total pagu anggaran program sebesar Rp695,2 triliun.
Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pihaknya melakukan realokasi dalam anggaran PEN. Tujuannya untuk memberikan fokus yang lebih besar pada program Perlindungan Sosial yang meningkat menjadi Rp234,34 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp203,90 triliun. Selain itu pagu anggaran sektor kesehatan juga ditingkatkan alokasinya menjadi Rp97,26 triliun dari sebelumnya Rp87,55 triliun.
"Kenaikan yang cukup besar di sektor kesehatan ini dikarenakan rencana kita untuk melakukan program vaksinasi," ujarnya, saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu (25/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk penyaluran secara keseluruhan program KPCPEN disalurkan pada 6 sektor. Rinciannya, sektor kesehatan realisasi Rp39,69 triliun atau 40,81 persen dari pagu Rp97,26 triliun, sektor Instentif Usaha realisasinya Rp44,82 triliun atau 37,16 persen dari pagu Rp120,61 triliun, sektor Perlindungan Sosial realisasi Rp203,60 triliun atau 86,88 persen dari pagu Rp234,34 triliun, sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) realisasi Rp97,05 triliun atau 84,53 persen dari pagu Rp114,81 triliun, sektor Kementerian/Lembaga dan Pemda realisasi Rp36,06 triliun atau 54,66 persen dari pagu Rp65,97 triliun dan sektor Pembiayaan Korporasi realisasi Rp2,00 triliun atau 3,22 persen dari pagu Rp62,22 triliun.
Pada kesempatan yang sama, saat menjawab pertanyaan media terkait anggaran Sovereign Wealth Fund (SWF) yang masuk ke dalam anggaran PEN. Budi menjelaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait Pembiayaan Korporasi agar diberikan stimulus untuk meningkatkan investasi bagi korporasi-korporasi yang ada di Indonesia. Salah satunya melibatkan yang merupakan instrumen investasi dimana pengembangan korporasi di Indonesia bisa dibiayai oleh investor-investor dari luar negeri.
Pembiayaannya bisa dalam bentuk investasi kepemilikan atau investasi saham. Bukan investasi pinjaman yang harus mengembalikan uangnya. "Itu sebabnya, kami melihat bahwa mekanisme investasi dari luar negeri di masa sulit seperti ini, akan sangat bisa membantu meningkatkan profil investasi Indonesia, dan juga lapangan kerja di Indonesia yang sangat dibutuhkan oleh banyak rakyat kita saat pandemi ini," Budi menerangkan.