Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri
Advertisement . Scroll to see content

Dana Pemda di Bank Tembus Rp226 Triliun, Kemendagri Ungkap Penyebabnya

Senin, 06 Desember 2021 - 21:15:00 WIB
Dana Pemda di Bank Tembus Rp226 Triliun, Kemendagri Ungkap Penyebabnya
Kemendagri ungkap penyebab dana pemda di bank tembus Rp226 triliun.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, dana pemerintah daerah (pemda) mencapai Rp226,71 triliun per 31 Oktober 2021. Namun, menurutnya, jumlah tersebut akan berkurang pada akhir Desember 2021.

“Dana daerah yang tersimpan di bank cenderung menurun signifikan pada akhir Desember setiap tahun,” kata dia dalam konferensi persnya, Senin (6/12/2021).

Jika melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dana pemda yang tersimpan di bank berkisar antara Rp90 hingga Rp100-an triliun. Pada 31 Desember 2019, dana pemda yang disimpan di bank sebesar Rp101,67 triliun, sedangkan pada 31 Desember 2020 tercatat senilai Rp93,96 triliun.

“Daerah yang memiliki dana simpanan di bank yang tertinggi untuk provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua  dan Aceh. Kabupaten, yaitu Bojonegoro, Malang. Lalu kota adalah Kota Cimahi dan Surabaya,” tuturnya. 

Fatoni mengungkapkan penyebab besarnya dana simpanan pemda di bank. Salah satunya adalah pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga di akhir tahun. Selain itu, adanya dana yang masuk ke kas daerah dari Dana Transfer DAK, DBH dan DAU tahap terakhir.

“Adanya kegiatan di OPD yang mengalami gagal lelang atau putus kontrak atau terjadi penundaan bayar (kurang bayar) karena diberikan kesempatan 50 hari kalender sampai dengan pekerjaan selesai  sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, adanya refocusing anggaran yang bersumber dari 8 persen DAU/DBH juga menjadi penyebab besarnya dana pemda di bank. Hal ini diperuntukan bagi penanganan Covid-19.

“Sehingga kegiatan yang telah direncanakan lainnya sempat terhenti karena khawatir pagu terjadi minus,” ucapnya.

Fatoni menambahkan, pemda juga memiliki dana yang dicadangkan untuk mengantisipasi pendanaan kebutuhan kondisi keadaan darurat. Misalnya, bencana alam atau nonalam, konflik sosial dan kejadian luar biasa, termasuk keperluan mendesak. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut