Dana Tersedia, Insentif Tenaga Kesehatan yang Masih Tertahan Rp1,48 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menjanjikan pemberian insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi garda terdepan melawan pandemi Covid-19. Namun, belum semua insentif tersebut dicairkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, insentif sejak awal tahun masih ada yang tertahan padahal dana sudah disediakan.
"Untuk tunggakan insentif nakes yang dikelola rumah sakit yang di bawah Kemenkes langsung itu menurut catatan kami ada Rp1,48 triliun," kata Isa dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Tunggakan tersebut, kata Isa, masih dalam proses verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dana tersebut akan diambil dari dana Kemenkes yang mencapai Rp5,28 triliun. "Ini termasuk untuk nanti insentif-insentif nakes mulai Januari kemarin sampai bulan Juni," katanya.
Mantan Dirjen Kekayaan Negara itu menegaskan, Kemenkeu terus berkomunikasi secara intens dengan BKPK dan Kemenkes agar insentif tersebut segera dicairkan.
Untuk diketahui, besaran insentif nakes yang diberikan tiap bulan tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 ii. Rinciannya untuk dokter spesialis Rp7,5 juta, peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta serta, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta. Tak hanya insentif, ada juga santunan kematian Rp300 juta per orang.
Editor: Rahmat Fiansyah