Dapat Cuti, PNS Laki-Laki Kini Bisa Dampingi Istri Melahirkan
JAKARTA, iNews.id – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) resmi merilis aturan yang memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki yang sudah menikah untuk mengambil cuti saat istri melahirkan dan tetap dibayar penuh atau ditanggung negara.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Cuti tersebut, kata dia, bisa dikategorikan dalam cuti karena alasan penting (CAP).
“Pengajuan CAP untuk mendampingi istri tersebut harus disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap,” kata Ridwan seperti dikutip dari laman BKN ditulis Sabtu (20/1/2018).
Dalam aturan tersebut, kata Ridwan, BKN juga mengatur soal jatah CAP yang bisa diberikan bagi PNS yang ditempatkan di kantor perwakilan RI yang rawan dan berbahaya dengan alasan untuk memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
“Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak,” ujarnya.
Selain itu, kata Ridwan, aturan baru ini juga memasukkan cuti bersama yang sebelumnya tidak diatur. Dia mengatakan, cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan dan bagi PNS yang tidak diberikan hak cuti bersama, maka jatahnya ditambah dalam cuti tahunan.
Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia Leli Kurniati menambahkan, aturan BKN tersebut bisa menjadi pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian sekaligus PNS yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti PNS. Aturan tersebut mengatur tujuh jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
“Secara teknis, kebijakan ini akan ditetapkan melalui keputusan presiden,” kata Julia.
Editor: Ranto Rajagukguk