Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Defisit Anggaran 2022 Diperkirakan Rp868 Triliun

Senin, 16 Agustus 2021 - 13:00:00 WIB
Defisit Anggaran 2022 Diperkirakan Rp868 Triliun
Presiden Jokowi memperkirakan defisit anggaran tahun depan Rp868 triliun. (YouTube/Sekretariat Kabinet)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widoso (Jokowi) menetapkan target defisit anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp868 triliun. Angka ini 4,85 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Jokowi menuturkan, rencana defisit 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal. Mengingat pada 2023, defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3 persen terhadap PDB RI.

"Defisit anggaran 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal," kata Jokowi dalam pidato kenegaraan perihal keterangan RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya, Senin, (16/8/2021). 

Dia menegaskan, komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali.

Adapun untuk mencapai sasaran pembangunan, pemerintah menargetkan penerimaan negara pada 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun. Target tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.

"Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," ungkap dia. 

Untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, pemerintah juga perlu meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Jokoswi menyebut, reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Sementara, sebagai upaya peningkatan PNBP dilakukan melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi, penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP, optimalisasi pengelolaan aset. Kemudian, intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP, serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut