Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

Defisit APBN Diperlebar untuk Tekan Corona, Begini Pertimbangannya

Selasa, 21 April 2020 - 13:26:00 WIB
Defisit APBN Diperlebar untuk Tekan Corona, Begini Pertimbangannya
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Virus Corona. Perppu itu di antaranya mengatur soal alokasi tambahan belanja dan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. 

Dengan begitu, ada ruang bagi pemerintah untuk memperlebar defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di atas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Jumlah ini menjadi yang terbesar, sebab sebelumnya Undang-undang Menteri Keuangan hanya mengatur batas maksimal defisit 3 persen. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan, akan terjadi pelebaran defisit hingga 5,07 persen terhadap PDB. Pelebaran defisit APBN dilakukan sejalan dengan langkah pemerintah untuk menyiapkan stimulus ketiga dalam penanganan dampak Covid-19 yang dianggarkan sebesar Rp405,1 triliun. 

Pemerintah memfokuskan diri pada sektor kesehatan, social safety net (jaring pengaman sosial), dan ekonomi. "Hal yang penting yang sudah dilakukan adalah distimulasi yang ketiga yang dilakukan pemerintah adalah di bidang kesehatan, sosial safety net, dan ekonomi. Penanganan di bidang kesehatan ini disiapkan pemerintah sejalan dengan merubah target defisit APBN 2020. Awalnya 1,76 persen dari PDB menjadi 5,07 persen PDB," kata Askolani dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/4/2020). 

Dia menyebut dampak pandemi virus corona (Covid-19) tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah luar biasa untuk kesehatan dan sosial-ekonomi masyarakat.

"Untuk melakukan penanganan di bidang kesehatan khususnya, yang juga berdampak pada sektor yang lain, pemerintah juga melakukan mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2020, yang utamanya adalah mem-break daripada batasan maksimal defisit kita yang 3 persen di UU Keuangan Negara menjadi arahnya di atas dari 3 persen. Perpu itu merencanakan defisit untuk menangani Covid-19 ini (agar) signifikan," tuturnya.

Askolan menuturkan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebanyak 5,9 triliun guna memberi insentif kepada tenaga medis. Tenaga medis yang menerima insentif ini terdiri dari dokter spesialis yang memperoleh Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta, perawat sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp5 juta. 

Insentif lain yang diberikan, yaitu penyediaan fasilitas kesehatan di rumah sakit yang sudah direkomendasikan pemerintah, fasilitas rumah sakit darurat, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), serta biaya pengobatan pasien korona ditanggung pemerintah. 

"Ada insentif iuran BPJS. Bantuan ini terdiri atas Bantuan iuran JKN bagi 30 juta jiwa untuk Pekerja Bukan Penerimah Upah dan bukan pekerja sebesar Rp3 triliun. Ada juga santunan kematian untuk setiap tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut