Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bincang Bicara Jadi Forum untuk Perkuat Keberlanjutan Event Kreatif di Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

Demi Penanganan Covid-19, Kemenparekraf Potong Anggaran BIP Jaringan Pengaman Usaha

Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:44:00 WIB
 Demi Penanganan Covid-19, Kemenparekraf Potong Anggaran BIP Jaringan Pengaman Usaha
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Fadjar Hutomo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memotong anggaran Program Bantuan Insentif Pemerintah kategori Jaringan Pengaman Usaha (BIP JPU) Tahun 2021. 

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo, menjelaskan pemotongan anggaran BIP JPU terkait refocusing untuk dialihkan ke program penanganan Covid-19.

Menurut dia, program BIP JPU tetap dijalankan, namun ada engurangan atau pemotongan anggaran bagi calon penerima yang telah terpilih dan diumumkan. Besaran anggaran BIP JPU sebesar Rp20 juta per penerima, dikurangi menjadi Rp10 juta per penerima.

"Kami menyampaikan permohonan maaf sekaligus terima kasih kepada para peserta yang telah berpartisipasi dan menyampaikan pengajuan proposalnya untuk mengikuti seleksi program BIP Kategori Reguler Tahun 2021," ujar Fadjar, dalam keterangan, Kamis (7/10/2021).

Terkait refocusing, lanjutnya, Kemenparekraf juga membatalkan program BIP Reguler Tahun 2021. Anggaran untuk program tersebut, juga dialihkan untuk penanganan Covid-19 dan penyesuaian untuk kegiatan kementerian. 

"Maka anggaran program BIP Reguler tahun 2021 tidak tersedia akibat refocusing anggaran yang dilakukan, guna membantu penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Fadjar dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/10/2021).

Dia menyampaikan, Kemenparekraf sangat memahami bahwa pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mengikuti program BIP Reguler telah begitu bersemangat dan mempersiapkan dokumen persyaratan serta proposal yang diajukan sebagai syarat seleksi BIP Reguler. Akan tetapi, kondisi saat ini membuat Kemenparekraf harus melakukan refocusing anggaran.

“Langkah responsif ini kami ambil dengan penuh pertimbangan, untuk dapat mengutamakan anggaran yang ada dan tersisa saat ini agar difokuskan dalam hal ini difokuskan kepada pelaksanaan pencairan bantuan untuk BIP Kategori JPU. Keputusan berat ini diambil salah satunya agar pandemi COVID-19 dapat segera teratasi dan proses pemulihan segera berjalan,” tutur Fadjar.

Seperti diketahui, Bantuan Insentif Pemerintah Kategori Reguler merupakan program bantuan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar maksimal Rp200 juta, proses pendaftaran dibuka pada 4 Juni dan ditutup pada 7 Juli 2021.

Program BIP dibagi menjadi 2 kategori, yaitu BIP Reguler, dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). BIP Reguler dibuka untuk badan usaha yang berkecimpung pada enam subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, dan film. Serta sektor usaha pariwisata sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Sedangkan BIP JPU dibuka untuk usaha di bidang Kuliner, Kriya, dan Fesyen. Adapun syarat utama untuk mendaftar antara lain, telah memiliki NIB atau Nomor Izin Berusaha, sementara syarat dan ketentuan masing-masing kategori BIP dapat dilihat pada Petunjuk Teknis yang dapat diunduh pada website BIP.

Untuk memperoleh bantuan tersebut, ia mengatakan terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh seluruh peserta. Seperti diantaranya, seleksi administrasi, seleksi substansi proposal, seleksi wawancara, dan verifikasi lapangan.

Lalu, terdapat tahapan penetapan penerima bantuan, pengikatan komitmen perjanjian kerja sama, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.

Meskipun program BIP Kategori Reguler tidak dapat dijalankan di tahun ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, menuturkan Kemenparekraf akan terus berupaya membantu para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut