Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 
Advertisement . Scroll to see content

Diancam Denda Lewat WTO, Pemerintah Indonesia Siap Lobi AS

Rabu, 08 Agustus 2018 - 11:01:00 WIB
Diancam Denda Lewat WTO, Pemerintah Indonesia Siap Lobi AS
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo. (Foto: Youtube/paagoldstandard)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengajukan denda kepada Indonesia lewat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pemerintah siap melobi AS untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerima salinan surat Perwakilan AS untuk Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Surat itu meminta izin dari WTO untuk menunda pemberian konsesi tarif kepada Indonesia menyusul sengketa yang dimenangkan AS terkait langkah Indonesia yang membatasi impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo mengatakan, kasus sengketa dagang ini bermula sekitar tahun lalu saat WTO membentuk panel atas permintaan AS dan Selandia Baru untuk memperkarakan kebijakan impor Indonesia.

“Total terdapat 18 measures yang diadukan oleh AS dan Selandia Baru sebagai inkonsisten dengan komitmen Indonesia di WTO,” kata Iman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Pada akhir Desember 2017, panel WTO menyatakan 18 measures yang diterapkan Indonesia tersebut tidak sejalan dengan prinsip dan disiplin yang disepakati di WTOdan merekomendasikan Indonesia agar melakukan penyesuaian.

Pada Februari 2017, Indonesia mengajukan banding namun ditolak. Badan Banding WTO menguatkan rekomendasi itu dan meminta Indonesia melakukan penyesuaian atas 18 measures yang dipersoalkan. Setelah negosiasi yang cukup panjang, Indonesia sepakat melakuakn penyesuaian dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada 22 Juli 2018 dan tahap kedua 22 Juni 2019.

Iman mengatakan, pemerintah sudah melakukan penyesuaian. Namun, usai konsultasi pada 27 Juli 2108, AS menilai Indonesia belum cukup melakukan penyesuaian. Penilaian ini didasarkan pada informasi yang diterima Perwakilan AS untuk WTO bahwa eksportir produk hortikultura dari AS masih kesulitan mengekspor produknya ke Indonesia.

Iman menegaskan, proses konsultasi dengan AS terus berlangsung. Namun, AS menggunakan haknya mengajukan denda bila Indonesia gagal memenuhi kewajiban sesuai rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Indonesia, kata Iman, keberatan dengan langkah Paman Sam.

“Kalaupun Badan Penyelesaian Sengketa WTO mengabulkan permintaan otorisasi yang diajukan, masih perlu dibentuk panel untuk menentukan besaran nilai retaliasi ini. Jelas, angka 350 juta dolar AS yang diajukan AS merupakan angka sepihak yang masih dapat diperdebatkan,” ujarnya.

Iman menilai, pemerintah telah melakukan penyesuaian dengan  mengamendemen beberapa Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan sejalan dengan rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Pemerintah akan meminta pembentukan panel kepatuhan (compliance panel) untuk menilai secara objektif apakah benar Indonesia belum melakukan penyesuaian yang direkomendasikan.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga berencana melakukan konsultasi dengan AS guna menjelaskan secara lebih rinci langkah-langkah yang telah diambil pemerintah. AS disebutnya telah memberikan indikasi kesediaannya untuk melaksanakan konsultasi bilateral sebelum keputusan final AS diambil apakah akan melakukan retaliasi atau tidak.

Iman menyebut, ada kesalahan dalam proses komunikasi antara perwakilan AS di WTO yang berpusat di Swiss dengan pemerintah AS. Padahal, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sudah membahas penyelesaian sengketa WTO ini saat melakukan kunjungan kerja ke Washington pada 24-27 Juli 2018 kemarin.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut